ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Merdeka.com - Gubernur DKI, Basuki T Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.Ahok menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.
Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi. Namun tak diketahui kemana Ahok dibawa.
Sebelumnya, hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan penistaan agama sehingga divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa Rp 5.000.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. [did]


0 Response to "VIRALKAN..Usai divonis bersalah, Ahok langsung dibawa pakai mobil polisi"
Posting Komentar