iklan

Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.
Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.
Simak video di atas.(Tribunnews/Malvyandie Haryadi)
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Divonis Penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding"

Posting Komentar