ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara
memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua
tahun penjara.Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu
langsung ditahan.
Selesai sidang, Ahok pun dibawa dengan mobil polisi. Setelah
persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.
Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu
samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan
mobil polisi.
"Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya yah bukan di
lapas," kata Kalapas Cipinang Petrus Kunto kepada merdeka.com, Selasa
(9/5).
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar
membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata dia.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri
Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua
Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan
agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa
Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan
dua tahun percobaan. [eko]

0 Response to "AYO VIRALKAN...Divonis dua tahun, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang"
Posting Komentar