ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis
Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun dalam kasus penistaan agama. Massa
kontra Ahok menyambut putusan majelis hakim dengan takbir dan sujud syukur.
Pantauan merdeka.com dari Gedung Kementerian Pertanian
(Kementan), tempat sidang berlangsung, sejumlah demonstran kontra Ahok
meneriakkan takbir, sujud syukur serta selawatan begitu Ketua Majelis Hakim
Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.
Salah satu demonstran dari atas mobil komando meminta agar
massa tidak terpancing untuk bertindak rusuh. "Jangan sampai terpancing
provokasi, kita satu komando, rapatkan barisan," ucapnya.
Polisi memberi batas waktu selama 30 menit agar massa
demonstran membubarkan diri.
"Saya selaku Kapolres Jakarta Selatan, sidang Basuki
Tjahaja Purnama sudah selesai. saya minta massa untuk membubarkan diri dengan
tertib," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Setiawan, Selasa
(9/5).
Hingga berita ini diturunkan massa dari kedua kubu masih
berkerumun di depan Gedung Kementan.
[cob]

0 Response to "KEMENANGAN DATANG!! Ahok divonis 2 tahun penjara, massa teriak takbir dan sujud sukur..ALLAHUAKBAR"
Posting Komentar